Supian HK Beberkan Pentingnya Perda Penanggulangan Bencana di Kalsel


WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr (HC) Supian HK SH MH, bertolak ke Kelurahan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut guna menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, Senin (6/9/2021).

H Supian HK menyebutkan, Perda yang disosialisasikannya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai keberadaan Perda, sehingga ke depan dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang turut serta secara aktif, mematuhi dan melaksanakan ketentuan–ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan daerah.

“Kami berharap setelah Perda ini disosialisasikan, optimalisasi terkait pencegahan dan penanggulangan bencana bisa semakin optimal dilakukan, terutama penanggulangan dampak bencana di sektor pertanian tanaman pangan,” ungkap Supian HK.

M Hidayatullah selaku Lurah Pelaihari, menyambut baik kunjungan Ketua DPRD kalsel ke wilayahnya.

“Kami bersyukur ketua DPRD berkenan hadir di kelurahan kami, Perda ini sangat berguna bagi kami, nantinya akan kita sebarluaskan lebih lanjut ke masyarakat RT dan RW, agar masyarakat lebih mengetahui penanggulangan bencana,” ungkapnya.

“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan mengaplikasikannya di kemudian hari,” tutup Hidayatullah. (*)

Editor: Erna Djedi