Instruksi Lengkap Forkopimda Tanah Bumbu Terkait Penegakkan PPKM untuk Tekan Penyebaran Covid-19

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) terbitkan instruksi Nomor : B/443.26/2603/Bag.Pem-2.Bup/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Periode 24 Agustus – 06 September 2021 di Kabupaten Tanah Bumbu.

Instruksikan ditujukan kepada Kepala Instansi Vertikal dan SKPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Pimpinan Perusahaan, Pelaku Usaha, dan seluruh warga di Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka mengantisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemik secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi ganggungan terhadap keselamatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Dilansir MC Pemkab Tanah Bumbu, instruksi Forkopimda yang ditandatangani tanggal 24 Agustus 2021 tersebut menginstruksikan agar perpanjangan PPKM Level IV di Kabupaten Tanah Bumbu dimulai tanggal 24 Agustus s.d 06 September 2021 dan akan di evaluasi tanggal 06 September 2021.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar disatuan pendidikan dilakukan online/daring, maksimal 25% pendidik atau tenaga pendidik dapat melakukan kegiatan simulasi asesmen nasional pada tanggal 24 Agustus s.d 02 September 2021.

Sektor non esensial 25% WFO, protokol kesehatan ketat. Sektor Esensial dapat beroperasi 50% dari kapasitas, kecuali industry orientasi ekspor dan penunjang ekspor dapat beroperasi 100%, protokol kesehatan ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima( hari.

Sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.

Sektor kritikal seperti penanganan bencana, energy, logistik dapat beroperasi maksimal 100% maksimal staf, sedangkan makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk ternak, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) maksimal 25% staf.

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Minimarket yang menjual kebutuhan sehari-hari, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah pasar baju, bengkel kecil, pencucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 wita dengan protokol kesehatan ketat.

Restoran/warung makan/kafe skala sedang, rumah makan dan kafe skala kecil/warung makan/warteg/angkringan dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25% s.d pukul 20.00 wita sedangkan layanan dibawa pulang/take away/delivery s.d pukul 22.00 wita dengan protokol kesehatan ketat.

Konstruksi dan infrastruktur publik beroperasi 100% prokes ketat.