Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat yang difasilitasi, diawasi, dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah.
Tempat hiburan malam dan sejenisnya, Bar, Bilyar, Tempat Karaoke, Fasilitas Umum (tempat wisata, taman bermain/umum, dan area publik lainnya) dapat beroperasi 25% dari kapasitas menggunakan aplikasi Peduli Lindungi s.d pukul 20.00 wita dengan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan kapasitas maksimal 25% menggunakan aplikasi Peduli Lindungi prokes ketat. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga yang diselengarakan tanpa supporter maupun individual diperbolehkan dengan penerapan prokes ketat.
Penyelenggaraan akad nilah di KUA dihadiri maksimal 6 orang dan diluar KUA maksimal dihadiri 30 orang dengen prokes ketat, sedangkan resepsi perkawinan di izinkan 25% dari kapasitas atau maksimal 30 orang tanpa hidangan ditempat.
Transportasi umum kapasitas maksimal 70% dengan prokes ketat. Pelaku perjalanan dipersyaratkan memiliki dan menunjukan kartu vaksin, PCR H-2 untuk transportasi udara, dan Antigen H-1 transportasi darat/laut. Pengeculaian sopir kendaraan logistic/barang dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Kepada TNI, Polri, Kasatpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan dan institusi terkait melakukan pengawasan dan penegakan disiplin ketat prokes.
Para camat, dan Lurah, serta Kepala Desa bersama Satlinmas, beserta Tim Satgas masing-masing berkoordinasi dengan TNI/Babinsa dan Polri/Babinkabtibmas melakukan penegakan disiplin ketat prokes diwilayah kerja masing-masing.
Pelaksanaan PPKM ditingkat RT/RW, Desa/Kelurahan, dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Menerapkan 5 M (memakai masker yang benar dan konsisten, mencuci tangan dengan sabun diair mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas keluar rumah) serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.
Bagi setiap pelanggar dari ketentuan PPKM Level 4 akan diberikan sanksi sosial dan sanksi administrative sesuai Perbup Nomor : 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman Corona Virus Disease 2019. (edj)
Editor: Erna Djedi







