WARTABANJAR.COM, MEDAN – Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara lima orang tersangka dan barang bukti kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional Deli Serdang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan, ketika dikonfirmasi di Medan, Sabtu, membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus swab antigen bekas.
Ia menyebutkan, pelimpahan berkas perkara lima orang tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II, ke Kejati Sumut.
“Pelimpahan berkas perkara swab antigen bekas itu di Kejati Sumut pada Selasa (24/8),” ujar Muridan.







