Seorang Petani di Mataraman Terjerat Kasus Sabu

    WARTABANJAR.COM, BELIMBING – Kapolsek Belimbing, Iptu Andre PW saat patroli rutin di jalan houling Desa Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinang, tiba-tiba ada dua orang berhenti di pinggir jalan. Merasa curiga, pihaknya pun melakukan pemeriksaan dan menggeledah keduanya.

    Pada saat menggeledah salah seorang berinisial Jh, pihaknya menemukan sabu dalam plastik klip dibalut tisu dalam kotak rokok yang disimpannya dalam kantong jaket jeans sebelah kanan. Jh bersama rekannya dibawa ke Mako Polsek Belimbing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Belimbing, Iptu Andre PW membenarkannya. Pria yang kedapatan sabu usia 30 tahun, merupakan warga Desa Suka Ramai Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, sehari-harinya petani.

    “Diamankan pada Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 13.00 Wita,” katanya.

    Petani itu pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika. (irwan)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Rayakan HUT ke-25, Gubernur Kalsel Yakin Kota Banjarbaru Terus Maju

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI