Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.
Untuk Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Kartu vaksin dan hasil PCR dan Antigen hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Perkembangan kasus penularan COVID-19 di Kabupaten HST per hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 pukul 10.12 Wita adalah pada posisi zona orange atau tingkat resiko sedang yang sebelumnya sempat berada pada zona merah dengan tingkat resiko tinggi.
Kasus positif ada penambahan sebanyak 15 orang hingga totalnya menjadi 2747 secara angka komulatif. Suspek 1 orang, dan meninggal bertambah 3 orang hingga totalnya menjadi 152 orang. Dalam perawatan 590 orang dan sembuh ada penambahan sebanyak 74 orang hingga totalnya menjadi 2005 orang. (ant)