WARTABANJAR.COM, BARABAI – Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) pada Sabtu (21/8) merilis beberapa daerah luar Pulau Jawa yang masuk pada penerapan PPKM level IV jilid tiga.
Termasuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang sebelumnya di posisi level III, sekarang masuk ditetapkan pada PPKM level IV dan berlaku dari Tanggal 24 Agustus 6 September 2021.
Menanggapi hal itu, Pj Sekda HST Muhammad Yani saat dikonfirmasi menyatakan, untuk penerapan dan pemberlakuan masih menunggu rapat bersama Satgas COVID-19 Kabupaten yang akan digelar pada Senin (23/8).
“Tentunya nanti sesuai dengan kebijakan PPKM level IV akan adanya pembatasan dan pengetatan wilayah termasuk pembatasan jam operasional warung atau cafe,” katanya.
Namun menurutnya, untuk kebijakan penyekatan masih menunggu rapat bersama Satgas COVID-19 besok.
Beberapa aturan yang harus dipatuhi masyarakat pada PPKM level IV yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri adalah Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen namun untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).







