"*Yuk Kenali 4 Warna Baru Pada Pelat Nomor Kendaraan**

-Putih *Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan,badan hukum, PNA _(Perwakilan Negara Asing)_ dan Badan Internasional*

-kuning *Tulisan hitam untuk Ranmor umum*

-Merah *Tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah*

-Hijau *Tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Perpol No.17 tahun 2021

Demikian keterangan yang ditulis di unggahan media sosial Divisi Humas Polri, Sabtu (21/8/2021) terkait kabar ini.

(brs/aneka sumber)

Editor: Yayu Fathilal