Alasan Polri Ganti Pelat Kendaraan Pribadi Jadi Putih, Mulai Berlaku 2022
Ukuran Huruf:
"*Yuk Kenali 4 Warna Baru Pada Pelat Nomor Kendaraan**
-Putih *Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan,badan hukum, PNA _(Perwakilan Negara Asing)_ dan Badan Internasional*
-kuning *Tulisan hitam untuk Ranmor umum*
-Merah *Tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah*
-Hijau *Tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Perpol No.17 tahun 2021
Demikian keterangan yang ditulis di unggahan media sosial Divisi Humas Polri, Sabtu (21/8/2021) terkait kabar ini.
(brs/aneka sumber)
Editor: Yayu Fathilal