WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengungkapkan, sebanyak 1.700 pelanggar protokol kesehatan disanksi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
“Ini sejak PPKM level 4 jilid pertama hingga ketiga ini,” ujarnya di Banjarmasin, Kamis.
Menurut dia, sanksi yang diberikan bagi pelanggar Prokes dalam penerapan PPKM level 4 yang dimulai pada 26 Juli hingga diperpanjang setiap pekannya hingga pekan ketiga ini beragam, ada yang diberi teguran, tertulis, kerja sosial hingga denda.
“Kalau sanksi denda sejak dimulai PPKM pada pekan ketiga ini atau dari tanggal 9 hingga 16 Agustus ini tidak diberlakukan lagi,” paparnya.
Menurut dia, rata-rata pelanggaran Prokes yang dilakukan masyarakat adalah tanpa memakai masker.
Selebihnya, lanjut dia, terkait tidak taatnya menjaga jarak hingga terjadi keramaian, khususnya di rumah makan atau cafe-cafe.







