Pemerintah Arab Saudi Izinkan Anak 12-18 Tahun Berumrah, Ini Syaratnya


WARTABANJAR.COM, JEDDAH – Kementerian Haji dan Umrah memastikan jemaah haji lokal berusia 12 hingga 18 tahun dapat memperoleh izin umrah.

Syaratnya, anak 12 hingga 18 tahun tersebut sudah mendapatkan dua dosis vaksin.

Pengumuman tersebut menyusul peresmian musim umrah 2021 pada 10 Agustus.

Lebih dari 13.000 izin dikeluarkan untuk kelompok usia ini, yang memungkinkan mereka untuk melakukan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr. Abdul-Fattah bin Suleiman Mashat, mengatakan izin umrah dikeluarkan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna, dengan sistem layanan dan tindakan pencegahan yang terintegrasi memastikan keselamatan dan kesehatan mereka yang ingin melakukan ritual umrah.