Disperkimtan Tanahbumbu Minta Stakeholder Dukung Perbup Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah


WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Tanahbumbu menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah.

Sosialisasi dibuka langsung Kepala Dinas Perkimtan Tanah Bumbu, H Ansyari Firdaus, di ruang rapat Dinas Perkimtan.

Peserta sosialisasi terdiri dari beberapa SKPD Pemkab Tanbu yakni Inspektorat, BPKAD, Dinas PUPR, BPBD, Disdikbud, Disporpar, Dinas Pertanian, Dishub, DLH, Dinas Perikanan, Dinas Dagri, Dinas Ketahanan Pangan, Dinkes, Dinas Kominfo, dan DKBP3A Tanbu.

Kepala Dinas Perkimtan Tanah Bumbu, H Ansyari Firdaus, mengatakan Sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2021 dimaksudkan agar stakeholder atau SKPD pengelola aset di instansinya masing-masing dapat memahami dan berkewajiban dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah.

Percepatan sertifikasi tanah aset ini, sambung H. Ansyari Firdaus, sebagai bentuk pengamanan aset milik pemerintah. Dimana dengan adanya sertifikasi lahan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa yang berujung pada hilangnya aset pemerintah.

Melalui sosialisasi Perbup ini, harapnya, mekanisme kerja dan sinergitas semua pihak, baik pengelola dan pengguna tanah aset dalam pencapaian program percepatan pelaksanaan sertifikasi tanah aset milik pemerintah daerah bisa meningkat.