Pelaku Pencabulan Anak Perempuan dibawah Umur ditangkap
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria diamankan Kasubdit III Ditkrimum Polda Kalsel bersama Macan Kalsel, Jumat (6/8/2021). Pria warga Banjarmasin Utara itu diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur.
Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Rifa’i membenarkan penangkapan tersebut dan masih dalam proses pemeriksaan.
Penangkapan pria itu diposting dalam instagram Macan Kalsel. Ringkus Pelaku Pedofil anak, Pelaku mengaku Khilaf!!
Team Macan Kalsel dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel AKP Endris Ary Dinindra meringkus satu orang Pelaku Pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui Pelaku atas nama RH alias OOM (41 Tahun) warga komp. Abdi Persada, Blok Limau 1, Kel. Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara, pelaku diamankan saat berada dirumah kontrakannya di Komp. Abdi Persada, Blok Limau 1, Kel. Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara.