BSU diberikan kepada pekerja bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 terutama pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estat, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. (ant)
Editor: Erna Djedi







