Kena PHK Sepihak, Tiga Jurnalis Gugat Okezone dan Inews

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tiga jurnalis berinisial BS, MR, dan IM mengajukan gugatan terkait sengketa ketenagakerjaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, (13/06/2024). Mereka menggugat PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia perusahaan naungan MNC Group yang melakukan pemecatan terhadap mereka.

Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto melalui rilis yang diterima Wartabanjar.com menyebut, perselisihan berawal dari dua jurnalis PT MNC Okezone Network yakni BS dan MR, serta IM jurnalis PT iNews Digital Indonesia, diminta menandatangani perjanjian bersama terkait PHK tanpa kompensasi dan ganti rugi dari perusahaan.

“Upaya PHK sepihak itu dilakukan dengan dalih perusahaan melakukan perubahan strategi bisnis dan efisiensi,” katanya dalam rilis tersebut.

Baca juga: Diduga Sering Lakukan Transaksi Narkoba, AR Dilaporkan Warga ke Polres Tabalong

Pada Desember 2023, lanjutnya, pihak perusahaan memanggil sejumlah pekerja untuk menandatangani Perjanjian Bersama (PB) yang isinya untuk mengakhiri hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja. PB itu juga melampirkan keterangan surat pengunduran diri yang berlaku pada 1 Januari 2024.

Sementara itu, keterangan mengenai kewajiban perusahaan, seperti membayar kompensasi dan ganti rugi dari sisa kontrak, sama sekali tidak tercantum dalam PB itu. Akibatnya, tiga Jurnalis tersebut menolak menandatangani PB dan surat pengunduran diri.

“Mereka tidak memiliki niat sedikit pun untuk berhenti dari pekerjaannya. Para pekerja berkomitmen untuk melanjutkan hubungan kerja sampai berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pekerja dan perusahaan,” ujarnya.

Selain upah yang belum dibayar, para pekerja juga menuntut perusahaan membayar kompensasi dengan dalil pekerja masih melakukan pekerjaannya hingga waktu tertentu usai penawaran PB.

Baca juga: Lagi, Tungku Smelter PT ITSS di Morowali Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Bakar

Sementara menurut Mustafa dari LBH Pers, adapun besaran kompensasi sesuai dengan upah dibagi 12 bulan dikalikan dengan masa kerja sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 jo Pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.