“Tuntutan lain dari pekerja adalah pengusaha membayar kepada pekerja berupa ganti rugi karena pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT. Pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi dan kompensasi kepada pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.
Sebelumnya, tiga jurnalis yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta telah menempuh upaya Bipartit dan Tripartit. Namun tak mendapati kesepakatan. Pihak Inews dan Okezone tetap menolak permintaan para Jurnalis.
Baca juga: Istri Dandim 1007 Hadiri Perpisahan TK Kartika V-29 Banjarmasin, Ini Pesannya
Dalam upaya Tripartit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat yang menjadi mediator menganjurkan manajemen PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia membayar kompensasi dan ganti rugi pengakhiran hubungan kerja tiga karyawannya. Hal itu tertuang dalam surat nomor 1341/KT.03.03 dan 1166/KT.03.03 Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat tertanggal 5 April 2024. Namun, anjuran tersebut tak dilakukan, perusahaan justru menolaknya.
Dalam surat yang diterbitkan itu, Sudin Nakertransgi menyatakan bahwa pekerja wajar mengambil sikap penolakan tersebut. Adapun hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan masih terikat hubungan hukum sebagai pekerja dan pemberi kerja.
Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat juga meminta Inews dan Okezone memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada pekerja sesuai nominal tuntutan. Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran, Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat mempersilakan para pihak atau salah satu pihak untuk mengajukan tuntutan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke Mediator Hubungan Industrial.
Baca juga: Diduga Sering Lakukan Transaksi Narkoba, AR Dilaporkan Warga ke Polres Tabalong
Lebih lanjut, Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat mencermati komitmen pekerja yang tetap melaksanakan pekerjaannya pada bulan Januari dan Februari 2024 dengan mencari, membuat, dan mengirim berita. Disnaker menilai para pekerja patut menuntut upah mereka pada bulan Januari dan Februari 2024 untuk dibayar perusahaan. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko






