WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah segera merealisasikan stimulus untuk menghindari atau meminimalisasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pemerintah harus segera merealisasikan berbagai relaksasi dan subsidi untuk menghindari ataupun paling tidak meminimalkan potensi PHK,” kata Ketua APPBI Alphonzus Widjaja kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Alphonzus menuturkan, saat ini, pemerintah sudah memberikan sejumlah relaksasi dan subsidi guna mendukung dunia usaha agar bisa bertahan dari krisis pandemi COVID-19.
Sejumlah relaksasi dan subsidi tersebut antara lain pembebasan PPN atas biaya sewa hingga subsidi upah untuk pekerja. Namun, menurut Alphonzus, subsidi dan relaksasi yang diberikan tidak lah cukup.
Pasalnya, kondisi usaha sudah mengalami defisit selama lebih dari 18 bulan terakhir. Kondisi itu juga diperparah dengan kebijakan penutupan usaha selama PPKM di sejumlah daerah.
“Saat ini, memang pemerintah sudah memberikan beberapa relaksasi dan subsidi seperti pembebasan PPN atas biaya sewa dan subsidi upah pekerja, tapi masih kurang mengingat kondisi usaha sudah defisit selama lebih dari 18 bulan dan ditambah dengan penutupan usaha selama pemberlakuan PPKM darurat dan PPKM berdasar level,” kata Alphonzus.
Pemerintah resmi menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran dalam rangka mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi COVID-19.
Insentif ini tidak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja melainkan juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.







