Insentif ini tidak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja melainkan juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.
Insentif tersebut tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tertanggal 30 Juli 2021.
Selain bebas PPN sewa toko, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian bantuan stimulus ketenagalistrikan untuk masyarakat dan pelaku usaha tertentu hingga Desember 2021.
Bantuan sosial ketenagalistrikan tersebut meliputi diskon tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, pelanggan bisnis kecil 450 VA, dan pelanggan industri kecil 450 Va; pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen; serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen kepada pelanggan sosial, bisnis, industri, dan pelanggan khusus PT PLN (Persero) sampai Desember 2021.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menyalurkan dana bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp500 ribu per bulan untuk masing-masing penerima manfaat selama dua bulan. Dana ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Penyaluran BSU ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah yang terbit 28 Juli 2021.







