5 Tersangka Penyiram Air Keras ke Wartawan Ditangkap Polisi

Ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin, terkait penangkapan lima tersangka kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang wartawan media daring bernama Persada Bhayangkara Sembiring. ANTARA/Nur Aprilliana Br. Sitorus

Tersangka IIB berperan mencari eksekutor dan tersangka N yang berperan sebagai penyiram air keras ke wajah korban. Pada saat melakukan aksi tersebut, tersangka N berboncengan sepeda motor dengan tersangka A.

Sementara itu, tersangka HST yang berperan mengindikasikan tempat dan waktu berjumpa dengan korban untuk melakukan aksi penyiraman tersebut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 355 A​​​yat (1) subsider Pasal 353 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi pada hari Minggu (25/7) sekitar 21.40 WIB. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, korban dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapatkan perawatan. (ant)

Editor: Erna Djedi