Gugatan pertama diajukan atas hasil Pilkada 9 Desember 2020.
Gugatan pertama ini mendapat putusan dari MK yaitu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS, tersebar di tiga kabupaten/kota, yakni Banjar, Tapin, dan Banjarmasin.
Berdasarkan hasil PSU yang digelar, dimenangkan oleh pasangan nomor urut 01, H Sahbirin Noor-H Muhidin.
Atas hasil PSU ini, Denny-Difri kemudian kembali mengajukan gugatan ke MK.(bjg)
Editor: Hasby







