Safrizal Minta Rumah Sakit di Kalsel Tambah Kapasitas Perawatan Covid-19 Hingga 50 Persen
Ukuran Huruf:
Seluruh restoran, hanya boleh buka untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum yang dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat, dengan prokes yang ketat, sedangkan untuk pedagang kaki lima, warung dan lainnya, akan diatur oleh masing-masing kabupaten dan kota.
"Pemerintah kabupaten dan kota, silahkan tentukan waktu dan tempat para PKL, warung dan lainnya untuk berjualan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, dengan prokes ketat," katanya.
Seluruh mal wajib tutup 100 persen, kecuali akses menuju toko obat, apotik maupun tempat belanja kebutuhan pokok dengan waktu yang telah ditetapkan. (ant)
Editor: Erna Djedi