WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dengan diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Banjarmasin, Badan Pengelola Masjid Raya Sabilan Muhtadin melakukan penyesuaian.
Penyesuaian dilakukan terkait pelaksanaan kegiatan keagaman termasuk majelis taklim yang rutin dilaksanakan di masjid terbesar di Kalimantan Selatan itu.
Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Senin (26/7/2021), secara resmi mengeluarkan pengumuman meliburkan kegiatan keagamaan dan majelis taklim rutin.







