15 Staf KBRI Termasuk Dubes Mulai Tinggalkan Negara Kim Jong Un, Ini Penyebabnya

Menurut juru bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah di Jakarta, Kamis (22/7), sejak akhir 2020 pemerintah Korut telah mempersilakan perwakilan asing untuk sementara waktu memindahkan atau memulangkan staf diplomatik asing atau organisasi internasional dari negara tersebut.

“Imbauan ini diberikan mengingat pemerintah Korea Utara telah melakukan lockdown dengan menutup akses lalu lintas orang dan barang. Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah Korea Utara sejak awal pandemi hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.

Kemlu Korut pada Desember 2020 pernah menyatakan bahwa negaranya kemungkinan tidak akan melonggarkan pembatasan hingga pandemi COVID-19 berakhir.

Beberapa pihak meyakini lockdown tersebut akan berlangsung hingga 2022 atau 2023. (ant)

Editor: Erna Djedi