Tenaga Kerja Asing dilarang Masuk Kalsel, Kecuali Lima Kategori Berikut

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tenaga Kerja Asing dilarang masuk provinsi Kalsel. Mengacu pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing masuk wilayah Indonesia.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel, Tejo Harwanto mengatakan, pihaknya harus menerapkan peraturan tersebut.

    Dia menjelaskan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pembatasan TKA masuk Indonesia.

    Berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, seluruh orang asing dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama PPKM Darurat, kecuali lima kategori.

    Disebutkannya, pertama orang asing pemegang visa diplomatik atau visa dinas, kedua adalah orang asing pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas, ketiga yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap dan keempat adalah rang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan yang mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.

    “Sedangkan yang kelima ini adalah awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” katanya, Jumat (23/7/2021).

    Tejo menjelaskan kebijakan itu berlaku kondisional, melihat situasi dan kondisi yang terjadi tergantung pada kelonggaran kegawatdaruratan Covid-19 ke depannya.

    “Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru,” jelasnya.

    Dengan adanya penerbitan permenkumham yang baru (Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021) ini, sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

    Baca Juga :   Finalisasi Penyusunan APBD 2025, DPRD Kalsel Berkomitmen Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI