Di antaranya untuk pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H ini dibolehkan di masjid atau di lapangan untuk wilayah zona hijau maupun kuning. Namun jamaah yang hadir hanya 30 persen dari kapasitas.

Di mana kegiatan ini juga sudah mengantongi izin Satgas COVID-19 daerah setempat. (ant)

Editor: Erna Djedi