Resmob Polres Tangkap Tersangka Perampas HP dari Tangan Anak Usia Lima Tahun
WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Rian tak berkutik ketika Unit Resmob Polres Tanah Bumbu menangkapnya di Jalan Raya Batulicin Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Pria kelahiran Kotabaru, 30 November 1993 itu merupakan tersangka tindak pidana pencurian.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi Erpan membenarkan, pihaknya menangkap pemilik nama lengkap Sahriansyah itu ditangkap pada Kamis (15/7/2021) sekira pukul 23.00 Wita.
Melalui Kasubag Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa menjelaskan, berawal dari adanya laporan masyarakat pada Selasa (22/6/2021) lalu sekitar pukul 13.30 Wita di Gang Damai RT 03 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu terjadi pencurian satu buah HP merek Oppo A12.
“Pada saat anak korban yang berumur lima tahun sedang memegang handphone milik orang tuanya di depan rumah, tiba-tiba datang pelaku menghampiri anak korban dan langsung mengambil handphone itu dengan cara merampas dari tangan anak korban, kemudian pelaku kabur melarikan diri dengan membawa handphone korban yang telah diambil,” jelas H Made Rasa.
Dia juga mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpag Empat guna proses lebih lanjut.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk dilakukan proses selanjutnya,” imbuhnya. (has)
Editor : Hasby