WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Polda Kalimantan Selatan mengakui banyak masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim) tak mengetahui adanya kebijakan pengetatan di perbatasan ketiga provinsi itu, yaitu wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif COVID-19, sehingga pelaksanaan di lapangan belum optimal.
“Faktanya hampir semua pengendara yang melintas di perbatasan yaitu warga dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur kebingungan atas kebijakan di Kalsel ini,” terang Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Subchan di Banjarmasin, Kamis (15/7/2021).
Oleh karena itu, kata Subchan mengungkapkan Pemprov Kalsel saat ini terus melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi tetangga terkait adanya kebijakan pengetatan pintu masuk Kalsel tersebut.
“Setiap orang yang masuk baik melalui jalur udara, laut maupun darat wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” katanya.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Forkopimda Kalsel tanggal 9 Juli 2021 tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Kalsel.
“Kami harapkan koordinasi ini berjalan mulus, sehingga dapat tersosialisasi dengan baik ke masyarakat di dua provinsi tetangga,” tutur Subchan.
Kebijakan pengetatan masuk Kalsel diambil untuk mengimbangi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan di Jawa-Bali.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan, Selatan Safrizal mengatakan pengetatan di jalur darat juga penting mengingat provinsi yang berbatasan langsung dengan Kalsel tersebut memiliki lonjakan kasus COVID-19 cukup signifikan.