WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Suyato, menyatakan setuju belum perlu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, karena belum ada zona merah COVID-19.,
Menurut dia saat berada di gedung dewan kota, Rabu, kondisi Kota Banjarmasin hanya ada zona oranye, artinya tidak sangat mengkhawatirkan, sehingga belum diperlukan melakukan pembatasan secara ekstrim, seperti PPKM darurat layaknya di pulau Jawa dan Bali.
Politisi PDIP tersebut menyatakan, Kota Banjarmasin sebagai ibu kota provinsi tentunya menjadi daerah yang sangat rawan mendapat serangan COVID-19, sebab menjadi pusat aktivitas masyarakat dalam pergerakan ekonomi.
Karenanya, lanjut Suyato, tim Satgas penanganan COVID-19 Kota Banjarmasin harus melakukan pengawasan ketat untuk terus mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan, dengan sering sosialisasi.
“Karena daerah kita tidak lagi menerapkan PPKM, apalagi PPKM darurat, sehingga tidak perlu agresif dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat,” ujarnya.
Namun tentunya, kata Suyato lagi, pemerintah kota dalam hal ini tim Satgas COVID-19, perlu juga mengetatkan penjagaan pintu masuk, sebagaimana yang sudah ditetapkan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
“Kita setuju itu, warga yang datang dari daerah zona merah seperti dari pulau Jawa, harus memiliki bukti surat bebas dari COVID-19,” tuturnya.
Ini sebagai langkah kewaspadaan sejak dini, tutur Suyato, agar Banjarmasin tidak sampai mengalami seperti di pulau Jawa dan Bali, hampir semua zona merah.