Gagalkan Peredaran Shabu di Sungai Lulut, Polsek Sungai Tabuk Tangkap Tiga Orang Terduga Pengedar

    WARTABANJAR.COM, SUNGAI TABUK –  Polsek Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan mengamankan tiga orang terduga menjual narkotika jenis shabu. Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kapolsek Sungai Tabuk, Iptu Siswadi membenarkannya, Selasa (6/7/2021).

    “Benar telah mengamankan tiga orang karena hak atau melawan hukum memiliki, menguasai menjual menyediakan narkotika atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika gol satu, bukan tanaman yang mana didalam warung tersebut tepatnya dipojokan lantai,” katanya.

    Pihaknya menemukan berupa dua paket shabu dan uang tunai Rp 600 ribu,  kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Tabuk untuk proses lebih lanjut.

    Mereka adalah, Zainal Abdi alias Ijak (36) warga Jalan Martapura Lama Km 6.300 RT 004 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk. Faturahman alias Ahul, (35) warga Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar serta, Roniansyah (31), warga Dusun Pulau Yupa RT.007 Desa Embalut Kecamatan Tenggarong seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Kaltim yang juga warga Jalan Martapura Lama Km. 5.400 Rt.04 Kelurahan Sungai lulut Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

    Iptu Siswadi juga mengatakan, ketiganya diamankan di jalan Martapura Lama Km 6.400 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, tepatnya di warung seblak. Diamankan pada Senin (5/7/2021) sekira pukul 16.00 Wita.

    Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Irwan)

    Baca Juga :   Pekan Hijau Balangan 2025: Kolaborasi Sekolah dan Komunitas Wujudkan Peduli Lingkungan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI