WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Diduga melanggar protokol kesehatan, Rumah Makan Tudung Saji ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Menandatangani Surat Penutupan Rumah Makan di Jalan Pangeran Suriansyah Loktabat Utara Banjarbaru Kalimantan Selatan itu selaku pemiliknya diketahui bernama Ahmad Zaki Azhari.
Akun instagram @polres_banjarbaru memposting penutupan Rumah Makan Tudung Saji itu.
“Tim Virtual Police Polres Banjarbaru bersama Sat Reskrim Polres Banjarbaru langsung melakukan penelusuran untuk menindak lanjuti beredarnya video tersebut yang mana diketahui video Live Music tersebut berlangsung pada hari Jum’at (2/7) pukul 15.00 wita s/d 18.00 wita bertempat di Rumah Tudung Saji Kota Banjarbaru.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Martinus Ginting, S.H bersama Satuan Fungsi lainnya dan Satpol PP Kota Banjarbaru serta Dinas terkait lainnya menuju ke Rumah Makan Tudung Saji untuk mengetahui faktanya pada hari Minggu (3/7).
“Pemilik Rumah Makan membenarkan adanya kegiatan tersebut yang dilaksanakan oleh salah satu Grup Music beraliran Underdog’s yang merayakan hari jadinya dimana sekitar 50 orang hadir setelah membagikan undangan melalui media sosial dan kegiatan tersebut diketahui tidak ada rekomendasi dari BPBD selaku gugus tugas Covid-19 Kota Banjarbaru”, terang Iptu Martinus Ginting, S.H.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H yang saat itu mendapat laporan dari personilnya kemudian berkoordinasi dengan Walikota Banjarbaru H.M.Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H serta Forkopimda lainnya.
“Langkah cepat dan tegas ini kami lakukan dengan terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru dimana hasil koordinasi berdasarkan fakta kejadian yang didapat dari rangkaian penyelidikan maka bersama Pemilik Rumah Makan dengan kesadaran sendiri sepakat untuk Rumah Makan Tudung Saji DI TUTUP sampai batas waktu yang tidak ditentukan”, tegas AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H.
“Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H juga menegaskan bahwa peran pelaku usaha sangat penting dimana selain menyediakan tempat cuci tangan / handsanitizier dan pembatas jaga jarak untuk pengunjungnya juga mempunyai kewajiban untuk terus menghimbau para pengunjungnya jika melihat pelanggaran prokes covid-19 terjadi sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan mereka”, pungkasnya.