3 Sampai 20 Juli, Jawa dan Bali Diberlakukan PPKM Darurat


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.

“Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Presiden menjelaskan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Baca juga: Presiden sebut Indonesia urutan 11 vaksinasi COVID-19 dari 215 negara

Baca juga: Di Munas Kadin, Presiden Jokowi tegaskan PPKM Darurat harus dilakukan