“Knalpot bising itu kita sita. Dan mereka wajib mengganti knalpot sesuai standart pabrik, ” ucap Kasat Lantas.
Bukan hanya itu, ia menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindaklanjuti atas laporan masyarakat.
Kasat Lantas juga menuturkan untuk sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sudah sering disampaikan baik melalui pemberitaan media online maupun di media sosial.
“Ke depan kami harap, tidak lagi menemukan hal seperti ini, karena di jalan raya itu ada hak pengguna jalan lainnya dan ini terkait etika dalam berlalu lintas, ” imbuhnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







