Nah Loh, Giliran Mobil Berknalpot Brong Disasar Satlantas Polresta Banjarmasin


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penindakan terhadap pengguna knalpot brong terus dilakukan oleh Sat Lantas Polresta Banjarmasin. Tidak hanya kepada pengendara roda dua maupun roda empat.

Seperti yang berlangsung di Simpang Empat Sungai Andai pada Selasa (29/06/2021) lalu.

Sat Lantas Polresta Banjarmasin menjaring 29 pengguna knalpot yang terkenal memekakkan telinga itu.

“Kami berikan sanksi tilang kepada pemilik roda dua sebanyak 22 unit dan 7 unit roda empat,” terang Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, S.I.K., M.H., Rabu (30/6/2021).

Selain memberikan sanksi tilang, ia juga mewajibkan kepada mereka untuk mengganti knalpotnya dengan yang standart pabrik.