Dari penggeledahan terhadap SY, polisi mendapatkan barang bukti dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 25,62 gram beserta buku catatan penjualan.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti diamankan dl Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.
Para tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal sampai dengan Rp 1 miliar. (ant)
Editor: Erna Djedi







