Satlantas Polresta Banjarmasin Amankan 27 Motor Gunakan Knalpot Brong


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Patroli hunting sistem terus lakukan Sat Lantas Polresta Banjarmasin guna menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap maraknya penggunaan knalpot brong.

    “Tadi ada 27 pelanggar yang kami tilang dan mereka wajib mengganti knalpotnya dengan standart, ” terang Kasat Lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, S.I.K., M.H. melalui Wakasat Lantas, AKP R. Djoko Setiawan yang memimpin giat di Simpang Gatot Dalam Jalan Veteran Kota Banjarmasin. Rabu (23/6/2021).

    Ia juga menjelaskan untuk knalpot dilakukan penyitaan dan selanjutnya akan dimusnahkan.

    “Kami harap tidak ada lagi pengguna knalpot brong, apabila ditemukan sanksi tilang jelas diberikan, ” jelas Wakasat Lantas.

    Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memakai knalpot yang terkenal memekakkan telinga.

    “Berkendaralah dengan bijak dan hormati pengguna jalan yang lain. Knalpot brong itu digunakan hanya untuk di sirkuit bukan di jalan umum,” imbuh Wakasat Lantas. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pemilik Pangkalan di Banjarmasin Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman Menyambut Ramadan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI