Menurut surat edaran Menteri Agama, khatib juga harus memakai masker dan pelindung wajah saat menyampaikan khutbah dan membatasi durasi khutbah paling lama 15 menit.

Setelah pelaksanaan ibadah Idul Adha, jemaah diminta kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," kata Menteri Agama.

Takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya boleh dilaksanakan di semua masjid dan musala dengan peserta terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas ruang.

Namun melihat kondisi pandemi sekarang, kegiatan takbir keliling tidak boleh dilaksanakan karena bisa menimbulkan kerumunan yang meningkatkan risiko penularan COVID-19. (ant)

Editor: Yayu Fathilal