Idul Adha 2021/1442 Hijriyah Sebentar Lagi, Cek Arahan Menteri Agama RI Terkait Salat Idul Adha Saat Pandemi COVID-19 ini

    Keterangan foto: Arsip Foto. Warga Muslim melaksanakan Shalat Idul Adha di Masjid Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/7/2020). Jamaah Shalat Idul Adha di masjid itu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. (ANTARA FOTO/MOCH ASIM)

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah akan berlangsung sebulan lagi, tepatnya pada 20 Juli 2021 nanti.

    Di Tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang dimana masyarakat tak boleh berkerumun, maka untuk menyikapinya, Kementerian Agama RI mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriyah di masjid, musala atau lapangan di daerah yang berada di luar zona merah dan oranye, zona risiko penularan COVID-19 tinggi dan sedang.

    Ketetapan itu juga harus berdasarkan ketentuan dari pemerintah daerah dan satgas covid setempat.

    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Rabu (23/6/2021) mengatakan salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

    Menteri Agama sudah mengeluarkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan ibadah Idul Adha pada masa pandemi COVID-19.

    Surat edaran itu antara lain ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama, pemimpin organisasi Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta warga Muslim.

    Menurut surat edaran Menteri Agama, pelaksanaan Shalat Idul Adha di luar zona merah dan oranye harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

    Baca Juga :   KPU Mengganti 5 Calon Anggota DPR RI Terpilih dari PKB, Gugatan Dilayangkan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI