WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memperpanjang lagi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berskala mikro hingga 28 Juni 2021. Kali ini kata Pejabat Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen ketat protokol kesehatan.
“Operasi yustisi untuk pengetatan protokol kesehatan pasti dilakukan,” ujarnya di Banjarmasin, Jumat.
Operasi yustisi untuk menangkal penyebaran COVID-19 tersebut, lanjut dia, memantau kerumunan ditempat-tempat umum baik ditempat perbelanjaan hingga cafe, restoran atau rumah makan juga tempat hiburan malam.
“Sekalian juga memantau ketaatan operasionalnya yang sudah ditentukan harus tutup pada waktunya,” papar Akhmad Fydayeen.
Pihak Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin pun, ujar dia, bisa melakukan giat swab antigen di tempat jika terjadi kerumunan,” ujarnya.
Meski demikian, kata Akhmad Fydayeen, pihaknya tetap mengedepankan pemulihan ekonomi.







