"Pemohon pengurusan paspor memang di batasi 50 orang, tetapi tidak menutup kemungkinan bila permohonan kurang dari 50 orang tetap bisa kami layani. Silahkan tetap ajukan permohonan layanan Eazy Paspor walau jumlah pemohon masih kurang dari 50 orang, nanti akan ada pertimbangkan tertentu dari kantor imigrasi untuk memberikan dispensasi berkenaan batas minimal pemohon,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam layanan Eazy Passpor ini hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian atau memperpanjang masa berlakunya.

Sosialiasi diikuti sedikitnya 15 perwakilan dari masing-masing SKPD di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan sejumlah media massa yang ada di Kalimantan Selatan. (has)

Editor : Hasby