Penjelasan UU ITE mengenai ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang sudah diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 27 ayat (4) menyebutkan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".

Dalam penjelasannya, ketentuan pada ayat ini juga mengacu pada ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28 ayat (1) menyebutkan "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".

Frasa “menyebarkan berita bohong”, sebenarnya terdapat ketentuan serupa dalam Pasal 390 KUHP, walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”

Pasal 28 ayat (2) menyebutkan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)".

Mengenai ujaran kebencian pengertiannya dapat mencakup sangat luas, bisa dari ucapan kasar terhadap orang lain, ucapan kebencian, hasutan kebencian, perkataan bias yang ekstrim, sampai hasutan kebencian yang berujung pada kekerasan.

Selanjutnya Pasal 29 UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi".

Definisi dari kata mengirimkan adalah menyampaikan, mengantarkan (dengan perantara) ke berbagai alamat tujuan dan sebagainya. Dalam hal ini, adalah menyampaikan informasi dan/atau dokumen elektronik.

Dalam ayat ini ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.

Terakhir, Pasal 36 UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain".