Revisi Pasal Karet dalam UU ITE

Oleh : Nadhiv Audah SH

WARTABANJAR.COM – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengumunkan akan merevisi 4 Pasal dan menambah 1 Pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap Pasal karet, multitafsir dan adanya upaya diskriminalisasi.

Pasal dalam UU ITE yang rencana akan direvisi yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Sedangkan Pasal yang akan ditambah dalam UU ITE yaitu Pasal 45C.

Sebenarnya tujuan awal dibuatnya UU ITE tersebut untuk mencegah terjadinya perbuatan yang merugikan orang lain dan  penyebaran kabar bohong di internet atau dunia maya.

Dia menjelaskan, dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Pada ayat ini lanjutnya, penjelasan mengenai melanggar kesusilaan yang memiliki dua konteks yaitu ditujukan untuk umum dan privat, namun dalam hal ini ada kerancuan untuk ranah privat, karena dalam ranah privat seharusnya salah satu yang bisa dijerat adalah apabila salah satu pihak tidak dikehendaki adanya transmisi konten tersebut.

Dalam Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.

Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Penjelasan UU ITE mengenai ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang sudah diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 27 ayat (4) menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

Dalam penjelasannya, ketentuan pada ayat ini juga mengacu pada ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28 ayat (1) menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.

Frasa “menyebarkan berita bohong”, sebenarnya terdapat ketentuan serupa dalam Pasal 390 KUHP, walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”