Memang upaya Polri melalui SE tersebut perlu diapresiasi mengingat beberapa Pasal dalam UU ITE dianggap multitafsir dan bisa menjerat pelaku dengan mudah melalui Pasal-Pasal tersebut. Dengan adanya revisi beberapa Pasal UU ITE tersebut yang dilakukan Pemerintah, mudah-mudahan tidak lagi Pasal yang menjerat pelaku dianggap sebagai Pasal karet dan multitafsir. (*)
Editor : Hasby













