Pasal 28 ayat (2) menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)”.
Mengenai ujaran kebencian pengertiannya dapat mencakup sangat luas, bisa dari ucapan kasar terhadap orang lain, ucapan kebencian, hasutan kebencian, perkataan bias yang ekstrim, sampai hasutan kebencian yang berujung pada kekerasan.
Selanjutnya Pasal 29 UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.
Definisi dari kata mengirimkan adalah menyampaikan, mengantarkan (dengan perantara) ke berbagai alamat tujuan dan sebagainya. Dalam hal ini, adalah menyampaikan informasi dan/atau dokumen elektronik.
Dalam ayat ini ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
Terakhir, Pasal 36 UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.
Unsur yang ditekankan dalam Pasal ini ialah unsur ‘mengakibatkan kerugian’. Oleh karena itu, dalam penerapannya Kerugian harus timbul akibat langsung dari perbuatan yang dilarang, dan kerugian yang dimaksud seharusnya ialah kerugian materil yang signifikan, yaitu kerugian ekonomis yang dapat diperhitungkan dengan uang saja.













