Revisi Pasal Karet dalam UU ITE

Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.

Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Penjelasan UU ITE mengenai ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang sudah diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 27 ayat (4) menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

Dalam penjelasannya, ketentuan pada ayat ini juga mengacu pada ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28 ayat (1) menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.

Frasa “menyebarkan berita bohong”, sebenarnya terdapat ketentuan serupa dalam Pasal 390 KUHP, walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”