Terlibat Korupsi, ASN Dinas PUPR Tapin dan Kontraktor Diseret ke Meja Hijau

Proyek yang dikerjakan kontraktor itu selesai akhir 2018 dan ambruk sekitar bulan April 2019 bukan karena faktor bencana alam. 

Keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman di pasal 2 paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara, sedangkan di pasal 3 ancaman hukuman paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun. 

“Kita harapkan dengan menyoroti kasus kasus seperti ini pembangunan di Kabupaten Tapin dapat betul betul dikerjakan dengan baik dan benar serta manfaatnya juga bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya. (ant)

Editor: Erna Djedi