Diduga Ada Praktik Kredit Fiktif di BTN Medan, Kejati Sumut Periksa Puluhan Orang


WARTABANJAR.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengusut dugaan kasus kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.

“Penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi baik dari pihak bank maupun debitur dan pihak terkait lainnya dalam penyaluran dana kredit tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumangggar Siagian saat dikonfirmasi di Medan, Kamis.

Baca juga: Kejati Sumut tahan dua tersangka kasus korupsi Bank Sumut KCP Galang

Sumanggar menjelaskan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan menghitung kerugian dari pinjaman kredit fiktif dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kejati Sumut tangkap buronan kasus korupsi Rp10 miliar BRI Kabanjahe