WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong musnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika berupa 15,08 gram sabu – sabu , Senin, (7/6).
Pemusnahan dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Sutargo disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan, BNNK dan kuasa hukum tersangka.
“Barbuk yang kita musnahkan tersebut dari tiga tersangka hasil pengungkapan kasus narkotika pada Mei 2021,” jelas Sutargo.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu – sabu 38 klip sebanyak 10.52 gram dan satu plastik klip seberat 4.82 gram dengan berat total 15,34 gram namun yang dimusbahkan sebanyak 15.08 gram.







