WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Program Pakulih Anam, Pian Nikah Kulihan Anam Dokumen mempermudah masyarakat melangsungkan pernikahan. Seperti yang dirasa oleh pasangan Siti Karimah dan Ahmad Hidayatullah setelah prosesi akad nikah berlangsung, Sabtu (5/6/221).
Pemerintah Kabupaten Banjar pada 20 Mei 2021 lalu, telah meluncurkan program kerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Banjar serta Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil melalui sebuah inovasi “Pakulih Anam”.
”Pakulih Anam” Pian Nikah Kulihan Anam Dokumen, maka pengantin mendapatkan enam dokumen langsung setelah prosesi akad nikah, diantaranya KTP pengantin laki-laki, KTP pengantin wanita, KK pengantin, KK orang tua dari pengantin laki-laki, KK orang tua dari pengantin wanita dan buku nikah.
Bertepatan dengan pelaksanaan akad nikah Siti Karimah putri dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar, H Ahmadi di gang Swakarya Martapura, enam dokumen “Pakulih Anam” diserahkan dan menjadi momen telah dilaksanakanya inovasi ini di Kabupaten Banjar.
Wakil Bupati Said Idrus Al Habsyie menyerahkan dokumen “Pakulih Anam” kepada mempelai Siti Karimah dan Ahmad Hidayatullah, setelah prosesi akad nikah berlangsung.
H Said Idrus Al Habsyie mengatakan, program ” Pakulih Anam ” merupakan inovasi yang bisa membantu memangkas waktu menjadi lebih efisien bagi mempelai karena setelah akad langsung mendapatkan dokumen yang diperlukan.
“Masyarakat yang melangsungkan pernikahan dalam hal urusan dokumen pernikahan, tidak perlu bolak balik lagi urus dokumen, melalui inovasi ini hanya mengurus pada KUA, selain buku nikah dokumen kependudukan juga didapatkan,” kata Said Idrus.







