WARTABANJAR.COM, RANTAU – Seorang pemuda berinisial S (22) Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, diamankan Polsek Tapin Selatan, Polres Tapin karena melakukan percobaan pencurian sepeda motor.
“Satu pelaku berhasil diamankan warga dan satu orang lainnya kabur,” ujar Kapolsek Tapin Selatan, Iptu Sunardi.
Kejadian pada Senin dini hari tadi di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, beruntung pemuda pengangguran itu tidak dihakimi massa.
“Awalnya para pelaku tepergok pemilik rumah ingin mencuri kendaraan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka S dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP pencurian dengan pemberatan dan percobaan melakukan kejahatan dengan tuntutan kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Iptu Sunardi mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam mengamankan barang berharga. (ant)
Editor: Erna Djedi