Meski demikian PT Pelni cabang Batulicin tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai surat edaran satuan tugas penanganan COVID-19 nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dimasa pandemi COVID-19.
Setiap calon penumpang kami wajibkan mengikitu uji rapid antigen apabila hasilnya negatif maka yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke pelabuhan tujuan.
“Bahkan saat ini sejak sejak 25 Mei 2021 pemerintah telah melonggarakan peraturan bagi calon penumpang bahwan hasil dari uji COVID-19 yang m,enggunakan PCR berlaku 3×24 jam dan antigen 2×24 jam,” pungkasnya. (ant)
Editor: Erna Djedi







