KBO Reskrim Aiptu M Sadat menambahkan, barang bukti yang disita petugas yakni Sprai, baju para pelaku dan baju korban. Kepada kesembilan pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Anak dengan ancaman  kurungan penjara minimal 4 dan maksimal 15 tahun penjara. (ant)

Editor: Erna Djedi