9 Pria Diringkus Polres HSU Terkait Pencabulan Gadis di Bawah Umur
Ukuran Huruf:
KBO Reskrim Aiptu M Sadat menambahkan, barang bukti yang disita petugas yakni Sprai, baju para pelaku dan baju korban. Kepada kesembilan pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 dan maksimal 15 tahun penjara. (ant)
Editor: Erna Djedi